EKBIS.CO, BOGOR — Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian berkomitmen mengaktifkan kembali portal pejabat pelayan informasi dan dokumentasi (PPID). Hal itu dimaksudkan untuk menyebarluaskan data dan informasi seputar hortikultura dan produk turunannya yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Ayo mulai lagi, agar kita tidak ketinggalan, sebab lebih mudah membangun daripada memelihara”, ujar Kepala Bagian Evaluasi dan Komunikasi, Purnomo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/7).
Purnomo menyadari banyak hal yang perlu diperbaiki di dalam website Ditjen Hortikultura. Perlu diatur mekanisme input data dan mensortir informasi apa yang harus di-publish dan mana yang tidak. Kolom informasi publik dirasa sudah cukup lengkap.
Selanjutnya tinggal bagaimana mengisi konten-konten yang ada dengan prinsip mengunggah agar portal makin berkembang. Juga untuk melihat kembali bagaimana portal dapat berkembang. Dengan adanya profil maupun struktur organisasi yang apik, masyarakat akan memberikan kesan baik usai mengakses.
Pembaruan data menjadi kebutuhan dan perlu dievaluasi secara berkala. Renstra, DIPA, Laporan Keuangan, Laporan Kinerja dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat perlu disediakan sebagai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika hanya rancangan belum boleh dipublikasikan. Kita harus menampilkan data yang berasal dari sumber yang jelas, tanggal sekian. Ini penting dipahami agar kita bisa masukkan sebagai bahan informasi di portal," tambah Purnomo.
Ini memerlukan kerja cepat antar tim yang di SK untuk menginput semua data di website. Dengan demikian, informasi akan cepat ditampilkan dan diakses masyarakat luas. Tim Direktorat Jenderal Hortikultura sangat optimis mampu bekerja cepat guna memperbaiki website PPID sebagai sarana online untuk pengetahuan informasi.
Perbaikan portal harus dimulai dari sekarang seperti mengelola konten dan desainnya. Portal PPID memuat basis data dokumen yang berbentuk karingan. Nantinya alamat jaringan tersebut akan dimasukkan ke dalam portal.
Pemeringkatan informasi publik
Dalam pemeringkatan keterbukaan informasi, terdapat beberapa penilaian. Penilaian bisa dilihat dari website, portal PPID dan pengisian Self Assestment Question (SAQ).
Penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi mengalami perubahan tahun ini. “Perbedaan penilaian website mengalami perubahan, tahun lalu penilaian dari 5 tahun yang lalu. Tahun ini penilaian dari 3 tahun yang lalu,” ujar Mufrida.
Mufrida menjelaskan, salah satu penilaian pemeringkatan keterbukaan adalah penilaian Self Assisment Question (SAQ). Pengisian mandiri SAQ memiliki beberapa intruksi. Pengisian tersebut tidak hanya mencantumkan link, tetapi mencantumkan screenshoot gambar yang bersangkutan sekaligus membuat narasi evidence. Hal ini tentu saja mempengaruhi penilaian.
“Pengisian dengan cara lengkap seperti ini mengikuti pengisian Komisi Informasi (KI), hal ini dikarenakan juri yang menilai adalah KI” imbuhnya.
Pengisian ini perlu memperhatikan betul intruksi yang ada. Seperti intruksi dalam mengumumkan dan menyediakan.