EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI mendukung penuh usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan dan menerapkan satu tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Upaya itu dinilai langkah yang cukup mudah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat.
Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, cepat tidaknya perubahan atau amandemen terhadap undang-undang tergantung dari bobot isu yang dibawa. Menurut dia, kebijakan mengenai bea meterai tidak terlalu berat untuk dibahas sehingga memiliki peluang untuk dilakukan percepatan pembahasan.
"Hemat saya terkait bea meterai tidak terlalu berat. Tapi tentu ini harus dibahas sesuai mekanisme yang ada. Memang keniscayaan tarif bea meterai harus diperbarui," kata Melchias saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/7).
Hanya saja, kata dia, pemerintah masih harus memberikan penjelasan yang lebih detail terkait mekanisme perubahan tersebut. Selain itu, rencana penerbitan bea meterai digital juga masih harus dijelaskan kepada dewan.
Anggota Komisi XI Misbakhun, ia menyambut baik usulan tersebut. Dari segi ide dan gagasan, Misbakhun berpendapat tarif untuk bea materai dan klasifikasi dokumen yang harus dikenakan bea meterai menjadi lebih sederhana.
"Ini memberikan potensi yang lebih bagus dan ini memang diharapkan kita," kata Misbakhun saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/7).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan dari bea meterai saat ini sekitar Rp 5,06 triliun. Pendapatan itu diperoleh dari penjualan sekitar 803 juta lembar meterai Rp 6.000 serta 79,9 lembar miliar meterai Rp 3.000.
Apabila dikonversikan menjadi Rp 10.000, maka penerimaan akan naik menjadi Rp 8,83 triliun dari saat ini Rp 5,06 triliun.