EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia sudah menyewa lahan untuk smelter selama lima tahun.
"Freeport sudah sewa lahan lima tahun, sebelumnya hanya disewa satu tahun untuk smelter," kata Yunus Saefulhak usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (8/7).
Yunus menjelaskan lahan yang disewa lima tahun tersebut berada di kawasan industri Gresik, Jawa Timur, yang memang sudah direncanakan di lokasi tersebut untuk dibangun smelter. Sebelumnya, progress pembangunan tempat pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter dari PT Freeport Indonesia diinformasikan masih sekitar 3,86 persen. Smelter tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir 2022.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), Pemerintah akan mengevaluasi progress pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah makai izin ekspornya akan dicabut.
Mengenai progress pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan hingga Februari 2019 telah mencapai 3,86 persen atau hampir 100 persen dari rencana pembangunan yang disampaikan kepada pemerintah.