EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah membayarkan klaim asuransi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebesar 102 juta dolar AS. Adapun pembayaran ini merupakan klaim terbesar yang pernah dibayarkan oleh konsorsium kepada SKK Migas sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak terbentuknya Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas – KKKS 2004.
Direktur Utama Asuransi Jasindo Edie Rizliyanto mengatakan pembayaran klaim dilakukan secara lima tahap. Pada tahap pertama hingga tahap empat dibayarkan sekitar 74 juta dolar AS kepada Total E&P Indonesie.
"Pada tahap lima dibayarkan klaim sekitar 27 juta dolar AS telah dibayarkan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru Wilayah Kerja Mahakam," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (9/7).
Asuransi Jasindo merupakan leader dari Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas – KKKS sejak 2010, atas kejadian semburan gas yang tidak terkendali di Sumur TNC-414 & TNC-436 pada 8 November 2013 yang pada saat itu dioperasikan oleh Total E&P Indonesie.
“Kami atas nama Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas - KKKS senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme," ucapnya.
Ke depan, perusahaan juga akan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan terus mengupayakan pelayanan asuransi terbaik kepada Industri Hulu Migas Indonesia.