Senin 15 Jul 2019 16:20 WIB

Cek Ponsel Ilegal, Pemerintah Manfaatkan Teknologi Ini

Cara untuk mengetahui sebuah ponsel ilegal adalah dengan mengecek IMEI-nya.

Rep: Agus Aryanto(Warta Ekonomi)/ Red: Agus Aryanto(Warta Ekonomi)
Validasi IMEI, Pemerintah Manfaatkan Teknologi DIRBS Qualcomm. (FOTO: Qualcomm)
Validasi IMEI, Pemerintah Manfaatkan Teknologi DIRBS Qualcomm. (FOTO: Qualcomm)

Cara untuk mengetahui sebuah ponsel ilegal adalah dengan mengecek IMEI-nya. Ada teknologi khusus yang digunakan untuk mengetahui hal ini. Salah satu teknologi itu dibuat oleh Qualcomm, yang diberi nama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Nies Purwanti, Director, Government Affairs South East Asia and Pacific, Qualcomm di Jakarta (8/7/2019), mengatakan, teknologi itu merupakan hasil kerja sama strategis pada 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding) mengenai proses validasi database IMEI. 

"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah untuk validasi IMEI," kata Nies.

Baca Juga: Membendung Ponsel Ilegal Melalui Sistem Validasi IMEI

Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan Indonesia. DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.

Cara kerjanya, sistem kontrol DIRBS ini akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemenkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, data IMEI yang tersimpan operator, data dari individua misalnya jika membeli dari luar negeri, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.

Selanjutnya, data tersebut diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Bulan Depan Ditandatangani, Aturan IMEI Bisa Kendalikan Ponsel Black Market

Sistem DIRBS ini dapat memblokir perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada ponsel black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman. Ponsel yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai di manapun berada.

 

"Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya. Karena berlaku ketentuan pemutihan di mana pengguna membayar pajak ke pemerintah," jelas Nies.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement