EKBIS.CO, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump mengkritik bitcoin, koin digital Libra yang diusulkan Facebook dan cryptocurrency lainnya. Dia juga menuntut agar perusahaan mencari anggaran dasar perbankan (banking charter) dan menjadikan diri mereka tunduk pada peraturan AS dan global jika mereka ingin menjadi bank.
"Saya bukan penggemar bitcoin dan cryptocurrency lainnya, yang bukan uang, dan yang nilainya sangat fluktuatif dan didasarkan pada 'udara yang tipis'," tulis Trump di Twitter, Kamis (11/7).
Pada bulan lalu, Facebook mengatakan, akan meluncurkan cryptocurrency globalnya pada tahun 2020. Facebook dan 28 mitra, termasuk Mastercard Inc, Paypal Holdings Inc dan Uber Technologies Inc akan membentuk Asosiasi Libra untuk mengatur koin baru. Tidak ada bank yang saat ini menjadi bagian dari grup.
"Jika Facebook dan perusahaan lain ingin menjadi bank, mereka harus mencari piagam perbankan (banking charter) baru dan menjadi tunduk pada semua peraturan perbankan, sama seperti bank lain, baik nasional dan internasional," tambahnya.
I am not a fan of Bitcoin and other Cryptocurrencies, which are not money, and whose value is highly volatile and based on thin air. Unregulated Crypto Assets can facilitate unlawful behavior, including drug trade and other illegal activity....
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) July 12, 2019
Komentar Trump datang satu hari setelah Gubernur Federal Reserve Jerome Powell mengatakan kepada anggota parlemen bahwa rencana Facebook untuk membangun mata uang digital yang disebut Libra tidak dapat berjalan. Kehadiran Libra justru dikhawatirkan akan berdampak sistemik.
Powell mengatakan, The Fed telah membentuk kelompok kerja untuk mengikuti proyek dan berkoordinasi dengan bank sentral negara lain, beberapa di antaranya juga telah menyatakan keprihatinan tentang proyek mata uang digital Facebook. Dewan Pengawasan Stabilitas Keuangan AS, sebuah panel regulator yang mengidentifikasi risiko terhadap sistem keuangan, juga diharapkan untuk melakukan peninjauan.
Bitcoin, koin digital paling terkenal, dibuat pada 2008 sebagai alternatif untuk mata uang yang dikendalikan oleh pemerintah dan bank. Namun, perdagangan crypto dan mata uang digital sebagian besar tidak diawasi. Pasar ini juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan pendanaan teroris.