EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan salah satu unggahan Yutuber Rius Vernandes di akun instagram. Sebelumnya, Rius mengunggah foto kartu menu makanan saat menumpangi pesawat Garuda dari Sidney menuju Denpasar.
Menu tersebut berbentuk kertas dengan tulisan tangan yang berisi pilihan makanan di kelas bisnis pesawat Garuda. Saat itu, pramugari memberitahu bahwa kartu menu msih dalam proses cetak sehingga terpaksa menuliskan nama makanan di sebuah kertas.
Unggahan foto tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah foto kartu menu viral, Rius mengunggah foto di akun instagramnya yang memerlihatkan surat panggilann dari kepolisian terkait unggahannya mengenai pelayanan di pesawat Garuda tersebut.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengakui ada beberapa anggotanya yang sudah melaporkan unggahan Rius tersebut. "Kami Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan postingan tersebut kepada pihak berwajib," kata Tomy dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/7).
Tomy menjelaskan anggota Sekarga tersebut menganggap unggahan yang dilakukan Rius berdampak terhadap reputasi perusahaan. Selain itu, Tomy menegaskan penyampaian pengaduan tersebut karena anggota Sekarga patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan media sosial.
"Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya," ujar Tomy.
Tomy mengatakan laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh perusahaan atas unggahan tersebut dinilai tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi. Hal tersebut menurutnya menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional.
Setelah peristiwa tersebut, beredar surat larangan dari Garuda Indonesia terkait larangan pengambilan foto di dalam pesawat Garuda. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan Garuda Indonesia sudah menyempurnakan surat edaran tersebut.
"Surat ini berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," kata Ikhsan dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/7).
Ikhsan menegaskan surat yang beredar sebelumnya merupakan edaran internal perusahaan yang belum difinalisasi. Dengan begitu menurut Ikhsan seharusnya surat tersebut belum boleh dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Setelah surat disempurnakan, Ikhsan mengatakan imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku. "Termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," ujar Ikhsan.