Facebook tertimpa kasus pelanggaran kesepakatan peraturan perlindungan data pengguna. Terkait kasus tersebut, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/FTC) Amerika Serikat (AS) menyetujui denda sebesar US$5 miliar atau dalam rupiah sekitar Rp70 triliun terhadap Facebook.
Kasus tersebut mulai terendus setelah 87 juta akun Facebook dieksploitasi untuk kepentingan politik. FTC mulai menyelidiki kasus itu sejak Maret 2018 menyusul ada laporan pengumpulan data oleh Cambridge Analytica yang dilegalkan Facebook tanpa sepengetahuan pengguna.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Tak Lagi Populer di Mata Pegawainya
Setelah didera serangkaian skandal dan kontroversi selama beberapa tahun terakhir, sejumlah investor top Facebook dan treasurer Amerika Serikat (AS) meminta Mark Zuckerberg mundur dari jabatannya sebagai chairman.
Zuck begitu ia biasa disapa dianggap telah gagal bertanggung jawab dengan dua jabatannya di Facebook. Pengelola keuangan Kota New York, AS, mendesak Facebook untuk menggulingkan Zuckerberg.
Baca Juga: Pria Ini Sarankan Mark Zuckerberg untuk Hengkang
Trillium Asset Management, salah satu pemegang saham terbesar di Facebook, menjadi kelompok yang sangat rutin mengajukan upaya penggulingan Zuckerberg. Mereka yakin perusahaan layanan jaringan sosial terbesar di dunia tersebut akan menjadi lebih baik tanpa Zuckerberg.