Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta stakeholders di daerah mengusulkan koperasi yang sudah tidak aktif atau mati suri untuk dibekukan badan hukumnya. Langkah pembekuan dilakukan ini tidak terlepas dari upaya menyelaraskan program reformasi total koperasi yang diusung Kemenkop-UKM.
"Sudahlah kita tidak perlu mamaksakan kalau pengurusnya sudah tidak ada, anggotanya sudah pasif, maka sebaiknya diusulkan supaya dibekukan badan hukumnya," kata Sekretaris Kemenkop-UKM, Rully Indrawan usai menghadiri acara Temu Kader Koperasi dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-72 di Kota Ambon, Maluku, Jumat (19/7/2019).
Kemenkop-UKM menyediakan sejumlah fasilitas pelatihan guna mendukung tumbuh kembangnya koperasi. Mulai dari pelatihan manajemen SDM berbasis kompetensi bagi pengelola koperasi, pelatihan akuntansi koperasi dan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, ada pula dukungan dalam bentuk permodalan, baik melalui KUR maupun dana bergulir.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Pertahankan Opini WTP dari BPK
"Jadi, ada niatan enggak untuk mengembangkan kembali, kami support, kami bantu. Tapi jangan tergantung, karena selamanya minta bantuan itu enggak bagus juga. Nah, itu yang perlu kita ubah mindset-nya," kata Rully.
"Di masa lalu koperasi selalu dininabobokan dengan berbagai fasilitas yang kemudian lahirlah koperasi yang hanya ingin memanfaatkan fasilitas. Saat ini tidak boleh lagi terjadi koperasi seperti itu. Itu harus dari gerakan dari bawah, tinggal kurang apa pemerintah siap men-support-nya," sambungnya.
Rully mengatakan, tantangan koperasi dalam era revolusi industri 4.0 tidak hanya dengan mengubah pola bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, tetapi juga pada persoalan mindset dan perubahan sistem tata kelola. Oleh karena itu, lanjut dia, koperasi harus melakukan reformasi total terhadap sistem kepranataan yang sudah berjalan selama ini.
"Reformasi total koperasi yang sudah dijalankan dalam rentang waktu lima tahun ini pada dasarnya mendorong koperasi untuk beradaptasi dan bertransformasi dalam menghadapi lingkungan yang senantiasa berjalan dinamis," papar Rully.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru mengatakan, paradigma keliru bahwa koperasi adalah badan usaha bagi kaum marginal dan kurang prestise, harus diubah. Koperasi, kata Latuheru, harus dipahami sebagai sebuah entitas bisnis sehingga dibutuhkan pengelolaan yang profesional, disamping rasa memiliki yang kuat di kalangan anggota.
"Membangun koperasi dan UKM sejatinya adalah membangun mindset dari seluruh pegiat koperasi dan pelaku UKM untuk selalu adaptif dengan perkembangan zaman," ujar Latuheru.
Dalam upaya meningkatkan daya saing, Latiheru mendorong seluruh pelaku koperasi maupun UKM untuk memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, KUKM diharapkan terus mengembangkan kapasitas melalui berbagai pelatihan dan kerja sama agar ada transfer teknologi.
"Pada 2019 Kota Ambon bersama 100 kota lainnya di Indonesia telah ditetapkan menuju kota cerdas atau smart city. Relevansinya dengan upaya meningkatkan daya saing KUKM adalah kesempatan yang bisa dimanfaatkan seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi informasi ini," tuturnya.