EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY mendorong pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Salah satunya lewat capacity building.
Indonesia telah menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) sejak 2001. Kemudian, memulai proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak 2017.
Pada Juni 2018, Indonesia resmi berstatus sebagai observer dalam FATF. Saat ini, Indonesia tengah memersiapkan pelaksanaan Mutual Evaluation (ME) periode 2019-2020.
Sebagai salah satu Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), BI turut mendukung Rencana Aksi Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Ini menjadi modal demi keberhasilan Indonesia untuk menjadi anggota FATF. Salah satu strategi nasional 2019 mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia.
Terkait itu, Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI DIY, Sri Fitriani mengatakan, BI menerbitkan beberapa peraturan seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
Ada pula PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan PBI No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
"Guna mendukung efektivitas penerapan, Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK) melaksanakan capacity building sosialisasi pedoman pengawasan berbasis risiko penyelenggara KUPVA BB dan TD BB," kata Sri.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh pada 17-18 Juli 2019 di Yogyakarta. Kegiatan diikuti 46 orang pengawas dari 37 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN).
Kegiatan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten baik dari internal Bank Indonesia maupun eksternal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun pokok-pokok materi yang didiskusikan dalam capacity building dimaksud mencakup rezim pengaturan dan pengawasan KUPVA BB dan PTD BB. Serta, pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Ada pula Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL). Harapannya, kegiatan itu mendorong dan meningkatkan kompetensi pengawas dalam penerapan.
Utamanya, lanjut Sri, mengenai implementasi prinsip-prinsip APU dan PPT. Sehingga, berdampak positif terhadap efektivitas pengawasan dan salah satu wujud kontribusi nyata Bank Indonesia. "Dalam mendukung kesuksesan Indonesia menjadi salah satu anggota FATF," ujar Sri.