EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang merancang aksi retaliasi atau tindakan balasan kepada Cina atas penerapan kenaikan bea masuk antidumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia.
Kebijakan tarif anti dumping juga akan dikenakan terhadap produk baja dari Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan rinci berapa kenaikan bea masuk impor terhadap produk serupa dari Cina.
"Kita akan retaliasi aja. (Persennya) belum. Salah satunya lewat jalur merah, lewat PLB (Pusat Logistik Berikat)," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7).
Sebagai informasi, jalur merah impor diberikan kepada importir dalam bentuk pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Cina akan terapkan pajak anti dumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Kebijakan tarif anti dumping juga akan dikenakan terhadap produk baja dari Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Tarif antidumping itu akan dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan pelat baja hot-rolled. Besarannya mulai dari 18,1 persen hingga 103,1 persen. Kementerian Perdagangan Cina memastikan tarif itu akan mulai berlaku pada 23 Juli 2019.
Produk billet stainless steel dan plat baja hot-rolled biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan stainless steel cold-rolled atau digunakan dalam pembuatan kapal, kontainer, rel, listrik, dan berbagai industri lainnya.
Cina merupakan produsen stainless steel terbesar di dunia. Menurut Asosiasi Baja Cina, Negeri Tirai Bambu itu memproduksi 26,71 juta ton baja stainless pada 2018. Meningkat 2,8 persen dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, pada 2018, Cina tetap saja mengimpor sebanyak 1,85 juta ton baja stainless. Angka impor itu melonjak 53,7 persen dari tahun 2017.