EKBIS.CO, JAKARTA -- Managing Director Lion Air Group Daniel Putut menegasakan mulai hari ini sudah menjual tiket seharga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Tiket seharga tersebut dijual untuk penerbangan pukul 10.00 WIB sampai 14.00 waktu setempat.
"Iya, sudah dilihat di sistem kita. Khususnya yang kemarin arahan Selasa, Kamis, dan Sabtu. Itu sudah bisa jalan," kata Daniel di Gedung DPR, Rabu (24/7).
Dia menegaskan setelah menjual tiket dengan harga 50 persen dari TBA, Lion Air mengajak pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan tersebut pada hari-hari tertentu saja. Hal tersebut bisa dilakukan agar masyarakat lebih bisa merasakan tiket murah.
Hanya saja, Daniel menegaskan jika usulan tersebut diterapkan harus ada konsekuensi yang diterima. "Pasti banyak (memerlukan insentif), nanti kita akan bertemu lagi terkait hal ini," tutur Daniel.
Sementara itu, Public Relations Director Traveloka Sufintri Rahayu menjelaskan harga yang dijual menyesuaikan ketetapan dari maskapai, termasuk Lion Air. Sufintri menjelaskan harga yang ada di Traveloka berbentuk real time.
Hanya saja, menurut pantauan Republika.co.id pada malam ini pukul 19.00 WIB, harga tiket seperti rute Jakarta-Denpasar untuk penerbangan 25 Juli 2019 masih tinggi. untuk penerbangan pukul 13.30 masih dijual dengan harga Rp 1.227.200.
Meskipun begitu, Sufintri mengatakan harga tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan maskapai. "Kami yakin, maskapai sudah memperhuitungkan tentunya (terkait harga yang dijual di Traveloka)," jelas Sufintri.
Mengenai persoalan harga tiket pesawat, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan seharusnya pemerintah memikirkan cara jangka panjang. Hal tersebut lebih akan berdampak pada penurunan harga tiket.
"Kalau pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat seharusnya bisa menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat sebesar 10 persen," ungkap Tulus.
Dengan begitu, dia menilai pemerintah baru bisa melakukan cara yang adil tidak hanya menekan maskapai untuk menurunkan harga tiket. Namun, kata dia, pemerintah juga bisa berkontribusi dalam meringankan beban operasional maskapai.
Selain itu, Tulus meminta Kementerian Perhubungan bisa mengevaluasi formulasi tarif batas atas (TBA). "Sebab, selama tiga tahun terakhir sejak 2016, formulasi TBA dan tarif batas bawah (TBB) belum pernah dievaluasi," ujar Tulus.