EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pos Indonesia (Persero) berusaha keras mencegah praktik penjualan materai palsu. Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardiyanta mengatakan keberadaan meterai palsu yang banyak digunakan masyarakat akan merugikan negara lantaran tidak masuk dalam penerimaan negara. Ihwan menyampaikan Pos Indonesia selalu melaporkan laporan dugaan materai palsu yang ada di lapangan maupun pada marketplace atau aplikasi daring yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko.
"Pendapatan meterai lumayan, tahun ini kita targetkan Rp 400-an milliar atau sekitar 6,8 persen. Cukup penting untuk pendapatan kita. Pos bertugas mendukung pembangunan, sebagai entitas bisnis kita juga mendapat manfaat ekonomi," ujar Ihwan di sela-sela acara Meterai Award 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/7) malam.
Perihal beredarnya materai palsu di marketplace, kata Ihwan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyurati seluruh marketplace agar menurunkan para penjual meterai di masing-masing marketplace. Ihwan menambahkan, peredaran materai palsu yang kemudian telah ditindaklanjuti memberikan peluang bagi Pos Indonesia untuk mampu menjual meterai di marketplace.
"Kami diizinkan pasang masih uji coba di kantor pos Bandung, kalau pesan daring, kantor pos Bandung yang tindaklanjuti," kata Ihwan.
Ihwan melanjutkan, Pos Indonesia juga sedang melakukan uji coba dengan sejumlah marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. "Kita mulai kerja sama dengan channel online, masih uji coba, mudah-mudahan ke depan kita bisa menjual di semua marketplace," ucap Ihwan.
VP Jaringan Layanan dan Konsfila Pos Indonesia Agung Rahardjo mengatakan Pos Indonesia menaruh fokus pada keberadaan materai palsu lantaran merugikan pendapatan negara.
Agung menjelaskan, target penjualan materai yang dibebankan Ditjen Pajak kepada Pos Indonesia pada 2019 sebesar Rp 5,1 triliun. Capaian hingga Semester I 2019 sudah terealisasi Rp 2,49 triliun. Sementara pada 2018, Pos Indonesia mampu menjual materai sebesar Rp 4,6 triliun.
Agung menyampaikan, Pos Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap penjual meterai palsu. Kewenangan Pos Indonesia hanya pada tahap melaporkan kepada Ditjen Pajak.
Agung menyebut satu contoh kasus penjualan meterai palsu di sebuah marketplace berhasil ditemukan Ditjen Pajak dan ditindaklanjuti kepolisian pada Oktober 2018.
"Diduga (dalam kasus tersebut) kerugian negara hampir Rp 30 miliar. Sebelumnya juga ada (penjualan meterai palsu) di Bulukumba, Tangerang juga ada. Sampai sekarang indikasi masih tetap ada walau masih sembunyi-sembunyi," kata Agung.