EKBIS.CO, JAKARTA — Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Hal ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dilalulintaskan dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban.
“Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)’’ tegas Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/2).
Pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban ini dihadiri oleh Balai Besar Veteriner atau Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis dibawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH.
Koordinasi dengan seluruh stakeholder diperlukan untuk pemetaan, mengawasi, dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dalam pertemuan ini juga diidentifikasi titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.
Menurutnya keberhasilan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Juga peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat. Kesehatan hewan berkaitan dengan memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Peternak memberi pakan domba dan kambing di peternakan domba MT Farm binaan Mandiri Syariah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6).
Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut.
Namun bila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.
“Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat” ujar Fadjar.
Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir.
“Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegas Fadjar.