Tokopedia bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia meluncurkan fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara (6/8/2019). Jenis pembayaran itu dikategorikan menjadi tiga, pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lewat fitur itu, masyarakat bisa membayar, antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, 23, dan lain-lain; pajak pertambahan nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.
Baca Juga: Disebut Layak Jadi Menteri Lagi, Sri Mulyani Dikenal Menteri Pengejar Pajak
"Peluncuran fitur ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara, mengingat pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi," kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya dalam keterangan resmi yang Warta Ekonomi terima, Selasa (6/8/2019).
Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak (DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, CEISE untuk Dirjen Bea Cukai).
Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke fitur penerimaan negara di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan, "Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara."
Baca Juga: Pajak dan Kualitas Belanja Jadi Fokus Pemerintah di 2020
Pengguna bisa memakai metode pembayaran OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit, dan kartu kredit.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.