Rabu 07 Aug 2019 17:29 WIB

Pemerintah Siap Keluarkan OSS Versi Terbaru

Fitur baru OSS menyesuaikan kebutuhan proses perizinan berusaha.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan meningkatkan layanan Online Single Submission (OSS) menuju versi 1.1 dalam waktu dekat. Versi terbaru ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang masih terlihat sepanjang implementasi OSS. Di antaranya, penumpukan antrian layanan OSS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, dengan adanya sistem online, seharusnya pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke BKPM. Mereka yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang bisa datang ke DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut. Sebab, layanan dan jasa konsultasi yang diberikan bersifat sama dengan PTSP Pusat BKPM.

Baca Juga

"Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha," ujar Tom melalui siaran pers, Rabu (7/8).

Ke depannya, Thomas mengatakan, OSS versi 1.1 akan menampilkan database dan aplikasi OSS yang lebih user friendly. Pengembangan ini diharapkan dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung.

Beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha. Antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana menambahkan, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. Rata-rata mereka dapat melakukan konsultasi hingga 40 menit per orang. 

"Ini menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk," katanya

Tidak hanya menjawab hambatan yang ada, OSS versi 1.1 juga memberikan fasilitas baru. Yakni, fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengklasifikasikan sendiri kegiatan utama dan kegiatan penunjangnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement