EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memberikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhubungan dengan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Menurut Mendag, apabila dugaan suap tersebut berkaitan dengan importir yang diberikan izin impor bawang putih oleh Kementerian Perdagangan, maka Enggar akan mencabut izin impornya dan dimasukan dalam daftar hitam.
"Kalau ada nama, itu pasti tidak akan dapat izin dan di blacklist. Tapi, lihat dulu perkembangannya," kata Mendag ditemui usai menghadiri seminar bertajuk 'Transformasi Ekonomi untuk Indonesia Maju' di Jakarta, Jumat (9/8).
Enggar menyampaikan untuk mendapatkan izin impor, importir hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dengan benar. Menurut Enggar, importir yang mendapatkan izin impor juga dapat dilihat secara online, sehingga semua proses terbuka.
"Asal memenuhi persyaratan, begitu ada rekomendasi, diproses rekomendasi, dia tanam, lakukan dengan benar, buat apa pakai menyuruh orang. Bodoh sekali orang pakai menyogok," tutur Enggar.
Dalam hal ini, Mendag mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus yang telah mengamankan 13 orang yang diduga terkait kasus ini. "KPK sudah memiliki seluruh proses izin impor, itu dari deputi pencegahan beberapa waktu lalu. Prosesnya ada, siapa-siapa saja yang dapat, dan bisa dilihat di online," ungkap Mendag.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 diantaranya I Nyoman Dhamantra dan pemberi suap pemilik PT Cahaya Sakti Agro CFU alias Afung dengan barang bukti uang 50 ribu dolar AS serta bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar.
Terkait tangkap tangan ini, sebelumnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi. Kemudian, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta pada 7-8 Agustus 2019.