Dompet digital Dana merilis Program Dana Protection sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menghadirkan pengalaman penggunaan dompet digital yang nyaman, tanpa rasa khawatir sedikit pun, aman, dan terjamin.
Program ini memberikan jaminan proteksi 100% untuk kenyamanan serta keamanan penggunaan dompet digital Dana yang dapat dimanfaatkan pengguna premium. Cara untuk menjadi pengguna premium terbilang mudah, yaitu dengan mengikuti proses KYC (Know Your Customer) sesuai dengan ketentuan.
Pengguna Dana dapat menemukan logo Dana Protection melalui menu "Pay" atau "Bayar" pada akunnya. Logo tersebut terletak di bagian pojok kanan atas Kode QR Saldo Dana. Pengguna diimbau untuk mengklik logo tersebut guna mendapatkan informasi detail dan memahami tentang proteksi tersebut.
Baca Juga: Go-Pay Belum Mau "Pisah" dari Go-Jek
Vincent Iswara, CEO Dana, mengatakan, "Jaminan ini sangat penting untuk menguatkan tingkat kepercayaan masyarakat, sehingga mereka yakin untuk beralih ke budaya transaksi nontunai dan nonkartu. Dana Protectin kami hadirkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan keamanan bertransaksi digital, sekaligus menciptakan peace of mind di setiap transaksi dengan Dana."
Melalui program ini, Dana memberikan jaminan proteksi 100% atas semua dana pengguna yang tersimpan di aplikasi Dana. Pengguna tidak perlu mengkhawatirkan keamanan dana di saldo Dana, atau di kartu debit maupun kartu kredit yang disimpan di aplikasi Dana.
"Garansi uang kembali akan diberikan jika terjadi kehilangan uang yang disebabkan oleh gangguan atau permasalahan pada saat transaksi," kata Vincent dalam siaran pers, Jumat (9/8/2019).
Semua infrastruktur transaksi digital Dana diawasi oleh Bank Indonesia dan sudah memiliki sertifikasi The Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS), yakni standar keamanan tinggi setingkat keamanan perbankan.
Selain itu, Dana memiliki data center dan data recovery center di Indonesia, yang mumpuni dalam menangani skalabilitas transaksi yang tinggi dan melakukan manajemen risiko untuk melindungi pengguna.
Perusahaan fintech ini pun memastikan keamanan para penggunanya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal pemanfaatan data kependudukan untuk proses KYC atau verifikasi data pengguna dan validasi layanan.
Baca Juga: DANA Klaim Lebih dari 50% Pengunjung Jakarta Fair Gunakan Dompet Digital
"Bagi kami, kerja sama dengan Dukcapil berdampak signifikan dalam mempercepat layanan dan mengantisipasi upaya pemalsuan data. Sementara bagi pengguna, kerja sama ini dapat menghindarkan mereka dari kemungkinan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," Vincent menjelaskan.
"Kami mengimbau pengguna Dana untuk tidak berbagi smartphone dan tidak sembarangan menginformasikan PIN atau OTP ke pihak lain yang berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan akun serta tindak kejahatan," pungkas Vincent.