EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional (DSN) menyampaikan sukuk diaspora diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk menambah portofolio investasi. Sekretaris Bidang Pasar Modal Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Mohammad Bagus Teguh Perwira menyampaikan SBSN diaspora adalah terobosan yang bagus.
Selain menambah devisa juga menambah portofolio sukuk di dalam negeri. "Kita sambil menambah devisa juga memberi kesempatan mereka untuk investasi di dalam negeri," katanya. Teguh menilai sebenarnya tidak ada batasan sukuk baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Wakil Bendahara Badan Pengurus Harian DSN MUI, M Gunawan Yasni menyampaikan DSN telah memberikan pernyataan kesesuaian syariah untuk setiap penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Baik itu green initiatives, diaspora initiatives sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip syariah," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (11/8).
DSN juga memahami upaya pemerintah untuk berusaha mengajak warna negara di luar negeri menjadi investor bagi negara. Menurutnya, selain bermanfaat untuk menambah jumlah investor, sukuk diaspora juga dapat menambah literasi sukuk baik di domestik maupun luar negeri, baik di kalangan Warga Negara Indonesia maupun asing.
"Akad yang digunakan adalah wakalah dan diharapkan terbit tahun ini," katanya.
Gunawan mengatakan DSN juga telah memberikan saran agar sukuk dalam mata uang rupiah. Hal ini untuk meminimalisir perbedaan nilai tukar yang akan berimbas pada penerimaan dana. "Salah satu harapannya untuk menambah devisa," katanya.