Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin mengawasi platform over the top (OTT), seperti Netlix dan Youtube.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyampaikan akan membicarakan lebih lanjut soal wacana itu agar tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya sepetti apa? Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," ungkap Rudiantara di perhelatan Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: KPI Akui Sulit Berantas Hoax Gegara ini...
Dalam konteks tayangan tak berbayar (free-to-air), KPI mengacu pada Undang-Undang (UU)Penyiaran. Namun, jika bicara dalam konteks UU ITE, dapat dilihat konten mana yang diizinkan dan tidak.
"Nah saya belum tahu itu seperti apa, tetapi sementara ini pengampu dari UU ITE adalah Kemenkominfo. Namun, Kemenkominfo untuk hal-hal tertentu tidak bisa sendiri," paparnya lagi.
Lebih lanjut, jika KPI memang berniat mengawasi Netflix dan kawan-kawannya, lembaga itu perlu menekankan tujuan di balik tindakan mereka, menurut pria dengan sapaan Chief RA tersebut.
Baca Juga: Disney Tantang Netflix dengan Harga yang Kompetitif
Ia berujar, "Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film yang di bioskop-bioskop itu disensor dulu baru boleh ditayangkan."
Chief RA pun menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dari rencana KPI tersebut. "Harus jelas, jangan sampai nanti dilakukan tapi kedudukan hukumnya tidak jelas, maslah jadi polemik nanti."
Selain dengan KPI, Kemenkominfo mengaku juga akan membicarakan hal ini dengan lembaga legislatif. Namun, Rudiantara belum tahu pasti sampai kapan pembahasan tersebut akan berjalan.