Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Christian Sahetapy, mengungkapkan pemerintah melalui Dirjen Pajak memiliki semangat yang sama dengan instansi lain, yaitu membuat UKM naik kelas. Dengan naik kelasnya UKM diharapkan bisa mendukung perolehan pajak bagi negara.
Ia menambahkan, Dirjen Pajak juga membantu pembukuan bagi UKM agar pelaku usaha bisa mengetahui untung rugi dari bisnis yang sudah mereka lakukan.
"Jangan-jangan mereka beranggapan selama ini bisnisnya sudah untung banyak, padahal belum. Hal ini bisa terjadi karena ada kesalahan dari pembukuannya," katanya pada Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi untuk Pendampingan UMKM yang Efektif, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Big Data UKM Dianggap Mampu Dongkrak Lini Usaha Lebih Besar
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Minta Skala Ekonomi Petani Kopi Ditingkatkan
Rochmadi Haryo Witoko dari Dukcapil Kemendagri menambahkan kelengkapan administrasi sangat penting bagi siapa pun, termasuk UKM yang ingin naik kelas.
Karena itu, para pelaku usaha dan masyarakat harus mengisi data yang benar dalam setiap administrasi dengan berbasis data kependudukan, terutama dalam perizinan.
"Kami memiliki data yang valid berbasis KTP, melalui data yang kami miliki, kami bisa mengecek semua informasi seseorang. Karena itu setiap data yang tidak benar, bisa kita antisipasi," katanya.
Terkait perizinan ini, Helmi Setiawan dari BKPM menambahkan, pihaknya mempermudah perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dengan kemudahan ini, diharapkan akan meningkatkan semangat UKM untuk naik kelas.