Rabu 14 Aug 2019 12:36 WIB

OTT Bawang Putih, Kementan Cabut Rekomendasi Impor PT CSA

PT CSA sudah masuk dalam daftar hitam Kementan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rapat  Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di Gedung Kementerian  Pertanian, Selasa (13/8).
Foto: dok. Humas Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (13/8).

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, importir bawang putih dari PT Cahaya Sakti Agro (CSA) tak mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) 2019. Tak dikeluarkannya RIPH tersebut lantaran PT CSA tak menyelesaikan wajib tanamnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dan menetapkan enam orang tersangka yang di antaranya anggota DPR fraksi PDI-P dan PT CSA. Terkait hal ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan sudah mencoret nama importir tersebut.

Baca Juga

“Yang kena OTT KPK itu sudah kami blacklist sebelum OTT (berlangsung). Memang tidak boleh tembus,” kata Amran kepada wartawan, di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Jakarta, Rabu (14/8).

Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan, berdasarkan catatannya, PT CSA sudah tidak diperkenankan mendapatkan RIPH sebab catatan tersebut merah. Artinya, kata dia, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban tanam bawang putihnya di tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar lima persen dari volume impor yang telah diajukan. Untuk itu pihaknya menegaskan PT CSA tak mendapatkan persetujuan RIPH tersebut.

“Kita belum terbitkan (RIPH) ke PT CSA untuk yang 2019,” kata dia.

Kendati demikian, dia menceritakan, PT CSA masih berusaha mendapatkan permohonan RIPH kembali ke Kementan. Namun karena statusnya telah merah alias blacklist, kata dia, maka permohonan dan usaha tersebut tetap ditolak.

Berdasarkan catatannya, PT CSA tidak memenuhi wajib tanam sebesar 46,8 hektare dari 166,8 hektare yang diwajibkan. Sedangkan realisasi wajib tanam importir tersebut tercatat baru merealisasikan sebesar 120 hektare.

“Ini sudah otomatis karena sudah merah dia (PT CSA), jadi enggak dikasih RIPH lagi,” ujarnya.

Hingga saat ini dari total RIPH bawang putih yang telah dikeluarkan Kementan berjumlah setara kuota 603 ribu ton. Sedangkan realisasi pemenuhan perizinan impor tersebut berdasarkan persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jadi kalau wajib tanamnya 5 persen dari 600 ribu ton, ya sekitar 30 ribu ton lah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement