Rabu 14 Aug 2019 22:07 WIB

Kemendes Gelar Weekend MBA Demi Tingkatkan Mutu SDM

Menteri Eko mengklaim terjadi peningkatan kualitas Kementrian Desa PDTT.

Red: Dwi Murdaningsih
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri nomor 78 Tahun 2019.
Foto: kemendes pdtt
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri nomor 78 Tahun 2019.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri nomor 78 Tahun 2019. Permen ini tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi dan Keputusan Sekretaris Jenderal nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan hal terpenting dalam mengelola organisasi adalah meningkatkan kualitas SDM. Sebab, kata dia, karena perlunya eksekutor yang baik untuk merealisasikan ide-ide yang ada.

Baca Juga

"Saya yakin tidak ada yang tidak mau perform dan menunjukkan bikin bangga kementerian dan bukan abal-abal," ujar dia, di hadapan 187 para pejabat yang memiliki tugas kebijakan SDM Kemendes PDTT di Kantor Kalibata, Jakarta (14/8).

Dia mengatakan di Kemendes PDTT telah terjadi peningkatan kualitas. Indeks Reformasi Birokrasi meningkat dari CC menjadi B. Tata kelola arsip meningkat dari peringkat 32 menjadi 8 di antara Kementerian atau Lembaga (K/L). Standard pelayanan publik meningkat dari merah menjadi hijau. Nilai akuntabilitas kinerja meningkat dari CC menjadi B. Opini laporan keuangan meningkat dari WDP menjadi WTP. Kinerja penganggaran meningkat dari 69.93 persen menjadi 92,83 persen.

photo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo membuka acara sosialisasi Keputusan Mendes PDTT No. 78 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajamen SDM, serta Keputusan Sekjen Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen SDM.

Dia mengatakan, dalam upaya peningkatan kapasitas (kemampuan dan keahlian) diadakan pelaksanaan pelatihan manajemen untuk Eselon I dan II yang bekerjasama dengan IPMI, Rumah Perubahan, dan Tanri Abeng University.

"Tiap weekend saya sekolahin mereka (pejabat esselon 1-4), supaya mereka belajar leadership, manajemen, istilahnya weekend MBA. Ada juga beasiswa untuk esselon 3 dan 4. Organisasi akan efektif jika leadershipnya jalan. Saya bangga, Sudah ada perubahan yang terjadi di Kemendes PDTT," katanya.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan bahwa Manajemen Sumber Daya Manusia terintegrasi (Integrated Human Resources Management/IHRM) berbasis kompetensi menjadi pilihan yang paling tepat untuk mengelola sumber daya aparatur di Kemendes PDTT supaya dapat mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

"Harapannya IHRM sebuah kebijakan yang bisa dijalankan bersama. Kita sudah melakukan transformasi dari kementerian kita. Dengan kehadiran dan komitmen Mendes PDTT dan kita semua akhirnya kita bisa menjadi kementerian yang jauh lebih baik walaupun belum yang terbaik," katanya.

IHRM merupakan kerangka penyelenggaraan pengelolaan sumber daya manusia terintegrasi yang dilakukan berbasis pada kompetensi dan sistem merit di lingkungan Kemendes PDTT.

"Perlunya perbaikan terkait manajemen SDM, reformasi birokrasi itu reformasi SDM. Perubahan harus kita lembagakan dan perlu pedoman. Kenapa namanya IHRM, arahan Menpan RB, harus sejalan dalam menciptakan birokrasi berkelas dunia. Kita harus memiliki semacam kompetensi, salah satunya manajemen talenta," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa IHRM terdiri dari pertama, Perencanaan sumber daya manusia; kedua, Rekrutmen dan seleksi sumber daya manusia; ketiga, Penempatan sumber daya manusia; keempat, Pengembangan kompetensi; kelima Manajemen kinerja; keenam, Manajemen talenta; ketujuh, Manajemen karier; dan kedelapan, Penghargaaan dan penegakan disiplin.

Untuk dapat mengintegrasikan ke-8 kegiatan IHRM tersebut, maka disusunlah Keputusan Menteri Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi.

Pedoman ini merupakan panduan dalam mengimplementasikan sistem IHRM di lingkungan Kemendes PDTT, dengan adanya pedoman ini diharapkan pelaksanaan penerapan IHRM di lingkungan Kemendes PDTT dapat dilaksanakan secara lebih mudah dan dapat mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

"Selain itu, diharapkan dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendes PDTT yang professional dan handal, bekerja secara optimal dalam rangka mencapai target kinerja Kementerian," katanya.

Untuk diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025 menegaskan bahwa pembangunan aparatur negara yang dilakukan melalui reformasi birokrasi ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, manajamen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan dengan berbasis pada prinsip merit, kompetitif dan transparan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement