Sabtu 17 Aug 2019 11:04 WIB

Implementasi Efektif QRIS Dimulai Awal 2020

QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. QRIS diluncurkan bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, di Jakarta, Sabtu (17/8). Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Implementasi efektif di waktu tersebut guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. 

Baca Juga

Dalam peluncuran tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat Universal, Gampang, Untung dan Langsung (UNGGUL). Hal itu bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju," ujar Perry dalam siaran pers, Sabtu (17/8). 

Dia menyampaikan, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, kata dia, masyarakat juga dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Ketiga, lanjut dia, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. 

"Keempat, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran," ujarnya. 

Sebagai catatan, QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antarnegara.

Untuk tahap awal, ujarnya, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, menurut Perry, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement