Senin 19 Aug 2019 15:31 WIB

Cara Ketahui Besaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Masyarakat terdampak pemadaman bisa mengecek besaran kompensasi ke website PLN.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemadaman listrik secara massal atau black out di sebagian wilayah Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019 menuai protes dari masyarakat. Pascakejadian black out, PT PLN (Persero) diminta memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, masyarakat yang terdampak pemadaman sudah bisa mengecek besaran kompensasi yang diterima melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id atau juga melalui direct link

Baca Juga

https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.

Dwi menjelaskan, mekanisme pengecekan besaran kompensasi dapat dilkauma dilakukan dengan masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id, klik menu, klik pelanggan, klik layanan online, klik Info kompensasi, masukkan IDPEL (ID Pelanggan), dan input kode di samping yang ada, lalu akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Dwi menyebutkan kompensasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2017, di mana PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," ujar Dwi di Jakarta, Senin (19/8).

Dwi menyampaikan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi pada September, baik prabayar maupun pasca bayar," kata Dwi menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement