EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi, defisit BPJS Kesehatan akan semakin besar pada tahun ini. Namun, ia masih enggan menyebutkan seberapa besar kenaikan tersebut dibanding dengan 2018 yang sudah mencapai Rp 19,4 triliun.
Sri menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah tingkat keaktifan peserta BPJS informal yang rendah, yakni 54 persen. Padahal, Kemenkeu sudah meminta kepada BPJS agar angka tersebut ditingkatkan menjadi minimal 60 persen.
"Selain itu, mereka hanya membayarnya saat sakit. Setelah sembuh, iurannya dibiarkan," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Penyebab selanjutnya, struktur iuran BPJS yang dinilai terlalu kecil. Padahal, Sri menilai, manfaat yang ditawarkan dan bisa didapatkan peserta terbilang banyak. Kondisi yang tidak seimbang ini membuat risiko biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi.
Di sisi lain, beban pembiayaan katastropik dinilai terlampau besar. Sri menjelaskan, saat ini, setidaknya pembiayaan ini dapat memakan lebih dari 20 persen total biaya manfaat.
Penyebab berikutnya yang juga disebutkan Sri adalah manipulasi kelas rumah sakit (RS) yang masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari hasil audit BPKP terlihat bahwa masih ada rumah sakit yang meningkatkan kelas demi mendapatkan dana lebih besar.
"Ini yang coba dirapikan lagi oleh Kemenkes, dengan melakukan review RS," tuturnya.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah integrasi data. Sri menuturkan, temuan BPKP memperlihatkan, masih banyak dara yang belum terintegrasi dengan fasilitas jaminan kesehatan nasional terdahulu seperti Jamkesda ataupun fasilitas lain. Ia berharap, permasalahan data dapat rampung pada 2019 dengan turut melibatkan dinas-dinas terkait.
Sri menekankan, pihak BPJS Kesehatan seharusnya dapat membenahi berbagai permasalahan tersebut. Termasuk dengan menagih kepada pihak yang berutang, bukan dengan meminta langsung kepada Kemenkeu untuk menutupi defisit.