Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
KTP Elektronik sebagai salah satu identitas seseorang pernah dibandingkan kecanggihannya dengan KTP Elektronik sejumlah negara. Satu kemampuan yang tidak dimiliki KTP elektronik kita adalah tidak bisa untuk bertransaksi.
Info terbaru fitur uang elektronik itu justru bakal dibenamkan pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM, Grand Launching akan dilaksanakan 22 September 2019, bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Menurut Kepala Korlantas Irjen Polisi Refdi Andri, Kamis (22/8/2019), Smart SIM itu bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik. Nantinya Smart SIM bakal bisa diisi dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
Baca Juga: Go-Pay Bisa untuk Perpanjang SIM dan Pembuatan SKCK
“Bisa digunakan untuk e-money, bisa menjadi uang elektronik dan saldo yang kita siapkan maksimal Rp 2 juta,” jelas Jenderal Bintang Dua itu.
Namun, ia belum menjelaskan detail uang elektronik tersebut bekerja sama dengan bank. Saat ini pihaknya masih melakukan ujicoba terhadap Smart SIM. Ia ingin Smart SIM dapat berfungsi secara maksimal jika sudah diluncurkan nanti.
“Untuk e-money ini yang namanya uji coba kita juga tidak mau memberikan pelayan dan informasi kepada masyarakat sehingga pada saatnya betul-betul bisa dimanfaatkan dengan saldo maksimal Rp2 juta. Bisa untuk melakukan transaksi apapun,” jelasnya.
Namun sepertinya yang lebih penting bagi kepolisian adalah, di dalam Smart SIM akan ditananam chip pada Smart SIM tersebut untuk keperluan data. Isinya mulai dari nomor telepon orang terdekat hingga data forensik seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Baca Juga: Indosat Luncurkan SIM Card Paket Umrah
Semua data forensik kepolisian ada pada chip. Dengan kapasitas tertentu, semua data forensik itu ada, sebagaimana data identitas kependudukan.
“Bahkan di sana ada nomor teleponnya, ada nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi apabila terjadi sesuatu,” tegasnya.
Dilihat secaratampilan fisik, kartu Smart SIM tidak berbeda jauh dengan kartu SIM biasa. Smart SIM didominasi warna putih dan merah. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan ‘Indonesia’. Persis di bawahnya, terdapat tulisan ‘surat izin mengemudi’.
Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia terletak di pojok kiri atas. Foto pemilik SIM berada di sebelah kiri. Pada bagian tengah terdapat data pribadi pemilik, di antaranya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, tempat tinggal, dan pekerjaan. Masa berlaku SIM ada apa bagian pojok kanan bawah. Kemudian, pada bagian belakang dilengkapi dengan dual hidden image bertuliskan “SIM & INA” dan microtext bertuliskan “SIM”.
Adapun perbedaan warna terlihat kentara pada bagian belakang SIM, untuk SIM lama memiliki warna latar biru, sementara untuk Smart SIM berwarna latar putih.