Jumat 23 Aug 2019 21:25 WIB

Kemenhub Usul Angkutan Umum Pakai Mobil Listrik

Penerapan dapat didahulukan ke angkutan yang memiliki kapasitas tampung besar

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Perpres mobil listrik
Foto: Tim Infografis Republika
Perpres mobil listrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia juga diterapkan kepada angkutan umum. Penerapan tersebut dinilai penting sebelum dijual sebagai angkutan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, gagasan mengenai hal tersebut telah didiskusikan ke sejumlah elemen terkait. Baik itu di lingkup pemerintahan maupun di kaangan asosiasi dan swasta. “Kemarin saya diskusi dengan asosiasi, termasuk ke Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia). Saya lebih cenderung untuk dorong spesifikasi ke angkutan umum dulu,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga

Dalam implementasi ke depannya, menurut dia penerapan dapat didahulukan ke angkutan yang memiliki kapasitas tampung besar, seperti bus. Dia menyontohkan, penerapan itu bisa saja dimulai di Jakarta pada transportasi publiknya yakni Transjakarta dan Damri.

Kesiapan pengembangan kendaraan listrik memang masih berlanjut pasca ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor untuk Transportasi Jalan yang diteken pada 8 Agustus 2019 itu berisi 37 pasal. Salah satu yang ditekankan adalah pemangkasan harga mobil listrik.

Harga mobil listrik dapat terpangkas lantaran mendapat berbagai insentif yang masih dikaji pemerintah, misalnya kendaraan listrik dimasukkan dalam pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang bakal dihapus. Artinya, insentifnya berupa nol persen pajak.

Meski begitu, seiring dengan mahalnya biaya produksi kendaraan listrik sebesar 15 persen jika dibandingkan mobil konvensional, Budi menyebut pemerintah cukup serius untuk merealisasikan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang melingkupi seluruh kalangan.

Terkait dengan uji kelaikan, Kemenhub memberi sejumlah masukan dari aspek kenyamanan dan keamanan transportasi. Masukan-masukan tersebut antara lain diperlukan suara bising kendaraan listrik, batas kecepatan maksimal 60 kilometer (km) per jam, torsi yang tinggi di awal starting kendaraan, hingga mesin yang tahan terhadap percikan air.

“Sebetulnya kami sudah lakukan pengujian ini sejak 2010. Dari 2010-2019 kami sudah uji 36 unit kendaraan, dan yang lolos ada 25 unit. Tentunya setelah penelitian lebih lanjut akan ada pengembangan bagi yang ini itunya belum sempurna," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement