EKBIS.CO, JAKARTA -- Pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia bertemu dan berdiskusi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang akan dilakukan di DPR RI. RUU tersebut mulai mengakomodir keberadaan koperasi syariah.
Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwaini yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan dukungan. Menurutnya, koperasi syariah telah terbukti membawa pengaruh ekonomi di masyarakat.
"Sudah saatnya UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia," katanya melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (25/8).
Hal ini sesuai dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang telah diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan Mei 2019. MEKSI menargetkan pada tahun 2024 Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah di dunia.
Koperasi syariah dapat menjadi salah satu chain di dalamnya. Pertemuan koperasi syariah dilakukan pada Rabu (21/8) lalu dan diikuti oleh 32 pegiat koperasi syariah dari Lampung, Batam, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Pada pertemuan itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan dari Komisi VI DPR RI, dan Komite Nasional Keuangan Syariah. Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga membahas dukungan RUU Koperasi.
Diantaranya terkait pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah harus tercantum dalam UU Koperasi yang akan disahkan oleh DPR. Pengaturan detail atau rinci dari Koperasi Syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Alasan utama perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir. Jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah mencapai hampir enam ribu koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta orang.
Alasan lain adalah untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah. Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.