EKBIS.CO, JAKARTA-- Wacana pemberlakuan amnesti pajak atau tax amnesty kembali mengemuka. Penerapan periode kedua tax amnesty sudah masuk ke dalam bagian reformasi pajak.
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani penerapan tax amnesty periode kedua akan lebih tinggi tingkat keikutsertaan dari para pelaku usaha.
“Periode II nanti pasti lebih banyak. Dahulu kan di bawah satu juta atau yang ikut hanya 960 ribu sekian,” ujarnya usai acara Kadin Talks di Menara Kadin, Jakarta, Senin (26/8).
Rosan mengatakan penerapan tax amnesty periode kedua merupakan hal wajar dilakukan di Indonesia. Hal ini mengingat negara lain telah melakukan lebih dari satu kali.
“Amerika Serikat, Italia dan India juga melakukan (tax amnesty) lebih dari satu kali. Ada banyak pengusaha yang belum mengikuti pengampunan pajak periode pertama,” ucapnya.
Bahkan, menurut Rosan, para pengusaha daerah masih ada yang belum mengikuti penerapan tax amnesty periode pertama. “Saya mendapat banyak masukan dari pengusaha, banyak yang belum ikut atau ada yang sudah ikut tapi belum seluruhnya. Tidak hanya di Jakarta, pengusaha daerah juga mau ikut (tax amnesty),” jelasnya.
Sementara Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menambahkan selama ini pengusaha yang patuh dan ikut tax amnesty telah mengungkapkan (disclosure) hartanya ke pemerintah.
"Yang sudah patuh, jangan dikhianati kepercayaannya juga. Kan sudah patuh, tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure. Tiba-tiba sekarang melihat yang di sana bisa diampuni, itu bisa menimbulkan unfairness," ucapnya.
Menurutnya pelaku usaha yang sudah patuh dan ikut tax amnesty akan dipantau oleh pemerintah.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi di dunia, termasuk tax amnesty jilid kedua. "Mungkin tidak ada tax amnesty lagi?," tanya Rosan ke Sri Mulyani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8).
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.