Selasa 27 Aug 2019 01:43 WIB

Anggota DPR Ini Nilai Perlu Perubahan di RUU Perkoperasian

Nasim menilai pasal Dekopin di RUU Perkoperasian bisa hambat pertumbuhan koperasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi. ilustrasi

EKBIS.CO, Anggota DPR Ini Nilai Ada Pasal yang Hambat Pertumbuhan Koperasi

JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian bakal dibahas secara final dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI. Nantinya, Hasil RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. 

Anggota DPR RI Komisi VI M Nasim Khan memandang bahwa RUU Koperasi ini sangat penting untuk perekonomian nasional. "Semangat kita adalah Membangkitkan Soko Guru Perekonomian Bangsa melalui Demokratisasi Gerakan Koperasi,” kata Nasim berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id

Anggota Panja RUU Perkoperasian ini mengungkapkan bahwa RUU Perkoperasian sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi.

"RUU ini juga memasukkan nilai-nilai Syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi-koperasi kita, sehingga koperasi berlandaskan prinsip syariah mempunyai payung hukum yang jelas," lanjutnya.

Nasim juga mengungkapkan bahwa dalam RUU ini juga sudah mengantisipasi adanya koperasi-koperasi rentenir yang selama ini berkembang. "Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dipersyaratkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga menutup kemungkinan koperasi rentenir berjalan," ujar Nasim.

Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang membuat RUU ini berpotensi menghambat tumbuh kembangnya Gerakan Koperasi di Indonesia. Menurut Nasim, Gerakan koperasi yang mendirikan suatu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tercantum dalam RUU dan ditautkan dengan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi. 

Sehingga, kata dia, telah menyalahi asas demokrasi dan otonomi dari koperasi.“Ketentuan ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menghambat tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi, termasuk ketentuan pengalokasian APBN dan APBD untuk Dekopin yang dapat membuat ketidakadilan untuk Gerakan koperasi yang lain,” tegas Nasim.

Ia pun mengatakan catatan-catatan ini akan dibahas secara intensif agar selain RUU ini dapat disahkan. Namun juga dapat menjalankan koperasi sesuai dengan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi dengan benar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement