Selasa 27 Aug 2019 14:29 WIB

Kadin: Insentif Mobil Listrik Perlu Diperbanyak

Insentif mobil listrik yang akan diberikan pemerintah berupa pembebasan PPnBM.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)
Foto: mobilistrik.blogspot
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu memperbanyak insentif untuk pengembangan mobil listrik. Insentif berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang dijanjikan pemerintah dinilai kurang.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menuturkan, berdasarkan hasil dari forum focus grup discussion (FGD) tentang mobil listrik yang digelar di Jakarta, Selasa (27/8) biaya pengadaan satu mobil listrik jauh enam kali lebih mahal daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Juga

"Kita tahu PPnBM dihilangkan. Pemerintah sudah baik. Tapi, kalau dilihat lebih dalam lagi masih banyak komponen lain. Kita dengar langsung dari pelaku usaha bahwa insentif (penghapusan) PPnBM masih kurang," kata Rosan saat ditemui usai mengikuti FGD di Jakarta, Selasa (27/8).

Rosan mencontohkan, perluasan insentif bisa berupa keringanan sementara  tarif bea masuk untuk komponen mobil listrik yang masih harus diimpor. Atau, keringanan-keringanan tarif pajak yang dikenakan bagi mobil listrik seperti dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri produsen.

Ia menjelaskan, saran kepada pemerintah untuk memperluas insentif agar pengembangan di Indonesia bisa lebih cepat dan maju. Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki target bauran energi listirk pada 2025 untuk kendaraan bermotor. Penggunaan listirk bagi kendaraan mesti dikebut demi menekan angka defisit impor migas yang sudah terjadi.

"Ini momen penting untuk bangun industri kita. Kita punya semua bahan baku mentah untuk mobil listrik. Kita perlu duduk bersama untuk menentukan arah kebijakan mobil listri," kata Rosan.

Sebagai informasi, insentif untuk mobil listrik yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan PPnBM menjadi 0 persen. Namun, insentif tersebut belum disahkan karena pemerintah masih membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement