Kamis 29 Aug 2019 07:11 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp 160 Ribu, Anda Setuju?

BPJS Kesehatan sudah memperkirakan bakal ada kenaikan iuran per Januari 2020.

Red: Budi Raharjo
BPJS Kesehatan.
Foto:
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

Turun kelas

Dari daerah, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo memperkirakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan kesulitan membayar iuran jika dinaikkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian peserta akan turun kelas."Itu nanti yang peserta mandiri makin tidak bisa bayar, bahkan nanti masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin, kemiskinan makin meningkat," ujar dia.

Kemungkinan terburuk, kata dia, anggota BPJS Kesehatan akan berhenti dari kepesertaan. Dengan begitu, cakupan kesehatan semesta pun makin jauh dari 100 persen. Sedangkan, jika para peserta yang akhirnya berhenti dari kepesertaan tersebut dimasukkan dalam penerima bantuan iuran, menurut dia, akan memberatkan pemerintah daerah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan, pemerintah dapat mengalihkan anggaran subsidi energi atau menaikkan cukai rokok untuk membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dua pilihan itu dapat dijalankan tanpa harus menaikkan iuran.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengakui, masalah BPJS Kesehatan adalah iurannya yang masih di bawah hitungan aktuaria di semua kelas sehingga kondisi ini membuat perusahaan asuransi sosial itu mengalami defisit. "Memang salah satu solusinya adalah menaikkan iuran JKN-KIS. Tetapi, kalau mau, negara bisa mengurangi yang besar, yaitu hampir Rp 100 triliun kemudian dialihkan untuk kesehatan," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Ia meminta nilai subsidi energi ini bisa dikurangi dan benar-benar dialokasikan untuk kesehatan. Opsi lainnya, ia menyebut pemerintah bisa menaikkan cukai rokok dan uangnya untuk membayar pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. "Jadi, banyak skema yang bisa digunakan tanpa harus menaikkan iuran JKN-KIS," katanya.

Jika jalan mengatasi masalah ini adalah menaikkan iuran, Tulus khawatir peserta kelas mandiri sangat rawan terdampak karena mereka membayar dari kantongnya sendiri. Ia menyebutkan, dengan jumlah iuran sebelum terjadi kenaikan, hanya 53 persen peserta BPJS Kesehatan yang rutin membayar.

“Kalau jadi (menaikkan iuran), pemerintah juga harus bersiap-siap memberikan tambahan subsidi, khususnya untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah yang mengalami kondisi ekonomi menurun bisa dimasukkan dalam penerima bantuan iuran," ujarnya.

Di lain pihak, pengelola BPJS Kesehatan menilai kenaikan iuran ini untuk keberlangsungan program JKN-KIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yakin pemerintah telah memilih opsi terbaik supaya program ini bisa berjalan. "Efeknya, pelayanan kepada peserta JKN-KIS bisa lebih baik," kata Iqbal.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, menaikkan iuran JKN-KIS adalah kewenangan pemerintah, terutama untuk penerima bantuan iuran (PBI), kelas pekerja penerima upah (PPU), dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Menurut dia, kenaikan iuran per 1 Januari tahun depan akan digunakan untuk membayar tunggakan klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS). n nawir arsyad akbar/rr laeny sulistyawati/antara ed: fitriyan zamzami

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement