EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN memberikan waktu 90 hari bagi Bank BTN untuk mencari direktur utama baru. Hal ini sehubungan dengan mundurnya Suprajarto sebagai Direktur Utama Bank BTN.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pemberian waktu tersebut sesuai aturan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Maka setelah 90 hari, perseroan wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kembali.
“Jadi, 90 hari setelah itu harus ada RUPS lagi. Di dalam anggaran dasarnya menyampaikan seperti itu,” ujarnya usai acara konferensi pers RUPSLB BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8).
Menurutnya aturan BUMN tidak boleh menetapkan seseorang merangkat jabatan sebagai direksi. Maka, secara langsung Suprajarto tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Bank BRI.
“Karena secara legal kan belum (mengundurkan diri) masih Pak Supra. Belum ditetapkan di RUPS, harus dikukuhkan di dalam RUPS walaupun yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi harus dikukuhkan di RUPS,” ucapnya.
Di sisi lain, Gatot menilai sosok Suprajarto telah memumpuni memimpin Bank BTN. Setidaknya pengalaman Suprajarto mampu mengakselarasi visi dan misi Bank BTN ke depan, terutama permasalahan Backlog 11 juta di Indonesia.
"Dari sisi kapabilitas dari Pak Supra itu memumpuni. Apalagi pada 2030 tambah 70 juta lagi backlognya. Justru potensi ke depan untuk maju jauh lebih besar lagi. Jadi bagaimana kita mengakselerasi itu yang utama. Pak Supra saya yakin bisa karena pengalamannya kemana-mana,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui akan kembali mengajak Suprajarto untuk memimpin Bank BTN ke depan.
“Saya belum tahu, tergantung yang di atas (Menteri BUMN),” ucapnya.
Sebelumnya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merombak jajaran direksi perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil keputusan RUPLSB, Direktur Utama BTN Maryono diganti oleh Suprajarto, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.