EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam berbisnis, tentunya tak terlepas dari yang namanya risiko. Begitu juga dengan investasi, ada pelbagai risiko yang mengakibatkan investasi itu menurun atau merugi.
Ada pelbagai investasi di Indonesia yakni, emas, saham, properti dan reksadana. Tak terkecuali, pendanaan digital seperti fintech peer to peer (p2p) lending yang juga memiliki risiko. Sebagai pendanaan digital terbaru di Indonesia, risiko itu terjadi akibat peminjam yang gagal bayar karena usahanya menurun atau masalah lainnya.
Karena itu, mitigasi risiko dalam p2p lending perlu dilakukan. Hal itu yang dilakukan Amartha sebagai startup fintech lending dalam menjaga pendanaan yang lebih aman dan nyaman.
Rahasia keberhasilan Amartha terletak dari upaya sistem tanggung renteng yang berhasil menekan tingkat gagal bayar. Upaya sistem tanggung renteng merupakan salah satu mitigasi risiko terbaik yang dimiliki Amartha.
Dalam kamus Bank, dikutip dari Bank Indonesia, tanggung renteng adalah joint and several liability yaitu tanggung jawab para debitur baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang di antara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang.
Dalam Wiktionary, tanggung renteng adalah menanggung biaya secara bersama-sama. Oleh sebab itu, tanggung renteng bermanfaat untuk meringankan beban salah satu peminjamnya. Jika ada salah satu anggota tidak bisa melakukan pembayaran kredit, maka anggota lainnya wajib melakukan tanggung renteng atau patungan.
Di Amartha, tanggung renteng dibuat per kelompok (majelis) terdiri dari 15 – 20 orang. Setiap minggu, Amartha meminta para anggota untuk hadir dalam majelis. Hal ini dilakukan agar para anggota dapat memiliki semangat gotong royong serta mengetahui perkembangan usaha tiap anggota. Dalam hal ini, petugas lapangan atau Business Partner (BP) Amartha juga berperan aktif untuk memberikan pelatihan literasi keuangan.
Sebelum hari pertemuan, BP sudah melakukan silaturahmi dan mengingatkan untuk tertib angsuran. Jika salah satu anggota tidak hadir, maka BP akan melakukan kunjungan ke rumah yang dikenal dengan istilah home visit. Biasanya, kunjungan ke rumah terjadi, jika salah satu anggota tidak melakukan pertemuan mingguan.
Jika minggu berikutnya tidak hadir, maka BP akan mengunjungi rumah tersebut. Bahkan, dia akan menanyakan alasan anggota tersebut tidak hadir di pertemuan. Biasanya, hal ini terjadi jika si peminjam menunda pembayaran atau gagal bayar. Karena itu, peminjam tidak datang ke pertemuan kelompok.