Senin 02 Sep 2019 08:45 WIB

Pajak Google Ads Bisa Menambah Penerimaan Negara Rp 600 M

Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Google
Foto: EPA
Google

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Hanif Muhammad memperkirakan, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui layanan Google Ads akan membantu menambah penerimaan pajak baru sekitar Rp 600 miliar. Angka itu didapatkan dari 10 persen terhadap total perkiraan pendapatan iklan Google di Indonesia yang mencapai Rp 6,2 triliun.

Tapi, poin lebih menarik adalah pengenaan PPN 10 persen terhadap layanan iklan di Google ini menjadi langkah besar dalam compliance atau kepatuhan pajak di Indonesia. "Khususnya di tengah perkembangan ekonomi digital saat ini," ujar Hanif ketika dihubungi Republika, Senin (2/9).

Baca Juga

Hanif menekankan, PPN harus dikenakan sama untuk layanan offline maupun online. PPN yang diterapkan Google harus menjadi langkah awal untuk pengenaan pajak bagi layanan over the top atau perusahaan besar lain. Misalnya, Facebook, Instagram, YouTube, Twitter dan sebagainya.

Di sisi lain, Hanif menyetujui PPN akan memberatkan pengusaha yang masih berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab, tidak sedikit juga di antara mereka yang menggunakan iklan berbayar di platform online untuk menggaet lebih banyak pasar.

Biaya tambahan 10 persen dalam beriklan itu akan terasa sangat signifikan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha. "Tapi, pilihan untuk menghapuskan PPN bagi UMKM tentu akan menjadi langkah mundur dan membingungkan," kata Hanif.

Hanif  menuturkan, ada wacana agar pemerintah mendorong Google untuk memberikan diskon pada UMKM yang beriklan di Google. Tapi, pada dasarnya, hal ini sudah dilakukan oleh raksasa teknologi itu untuk mendapatkan pengguna iklan dari kalangan UMKM.

Menurut Hanif, langkah signifikan yang dapat diambil pemerintah adalah mengkolaborasikan berbagai program pembinaan UMKM dengan Google Indonesia. Khususnya terkait dengan pemasaran.

Dengan adanya pembinaan yang kolaboratif antara pemerintah dengan penyedia layanan iklan, Hanif menuturkan, biaya yang dikeluarkan tentu saja menjadi efektif dan terukur. "Dengan begitu, pengenaan pajak tidak akan menjadi masalah lagi," tuturnya.

Sebelumnya, melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akna mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.

Selain itu, PT Google Indonesia mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. "Google tidak dapat memberitahukan lebih rinci mengenai masalah pajak. Silahkan hubungi konsultan pajak untuk pertanyaan," tulis perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement