Warta Ekonomi.co.id, Jakarta --- Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU) saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Semangat dari RUU ini adalah melindungi keamanan siber di era digital seperti sekarang ini.
Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 bersama Polling Indonesia mencatat bahwa pengguna internet di negeri ini telah mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta jiwa penduduk di Indonesia.
Perlu diketahui, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital saja. Lebih jauh, keamanan siber ini meliputi aset-aset siber seperti infrastruktur kritis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.
Baca Juga: APJII: Perlindungan Data Pribadi Mutlak Diperlukan
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada dasarnya setuju dengan adanya UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya. Hal ini karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.
Meski begitu, APJII menginginkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Semangat dari RUU ini bagus, untuk melindungi keamanan siber. Terutama aset-aset siber yang begitu kritikal. Namun, APJII menghendaki untuk dibahasnya RUU tersebut terlebih dahulu bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum dijadikan UU,” ujar Ketua Bidang Keamanan Siber APJII, Eddy S. Jaya.
Baca Juga: Aktivis Tuding DPR Tak Serius Garap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Menurutnya, pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait tidak bisa dilepaskan begitu saja. Hal tersebut penting, agar nantinya UU Keamanan dan Ketahanan Siber mampu mengkoordinir semua pemangku kepentingan di industri terkait. Sehingga nantinya, UU itu dapat diterima oleh seluruh kalangan.
“Kami berharap agar sebelum disahkannya UU Keamanan dan Kedaulatan Siber, para pemangku kepentingan dilibatkan untuk membahas RUU ini,” jelas Eddy.