EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengkaji rencana penerapan bea impor produk hortikultura dan produk daging serta olahannya. Rencana ini seiring dengan usulan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam rapat koordinasi di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/9).
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menjelaskan, usulan kenaikan bea impor akan dibicarakan di tingkat internal. Tapi, kebijakan tersebut belum tentu diterapkan dalam tahun ini. "Nanti akan dibahas lagi," tuturnya ketika ditemui usai rakor.
Meski masih belum dibahas secara detail, Prihasto menilai kebijakan tersebut mampu memberikan proteksi lebih pada para petani hortikultura. Ia masih enggan menjelaskan rencana tersebut lebih detail karena masih bersifat saran yang perlu dibahas.
Sembari menunggu pembahasan, Prihasto memastikan, Kementan memperkuat good agriculture practice dan good handling practice untuk meningkatkan proteksi terhadap produk hortikultura dalam negeri. Keduanya harus diimplementasikan agar produk yang akan diimpor ke Indonesia memiliki mutu dan kualitas baik.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menuturkan, bea impor juga berpotensi diterapkan di produk hewan dan produk turunannya. Termasuk daging maupun susu dan keju. "Sepanjang itu dibenarkan, akan dilakukan," ujarnya.
Tapi, Ketut belum dapat memastikan besaran tarif bea impor yang akan diajukan untuk produk hewan ataupun hortikultura. Ia menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertanggung jawab atas penentuan tarif tersebut. Hanya saja, menurutnya, kenaikan bea impor itu kemungkinan akan berlaku ketika para petani sedang panen tanaman hortikulturanya ataupun peternak sedang banyak menghasilkan daging serta produk turunannya.
Selain kebijakan tarif, Ketut menambahkan, pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan non tarif, termasuk mewajibkan ketentuan halal terhadap produk daging yang akan masuk ke Indonesia. Ke depannya, kewajiban tersebut tidak hanya diaplikasikan pada daging, juga dari bahan pakan.
"Kan bisa saja, misalnya, bahan pakan dari bangkai babi. Itu harus dicek," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bea masuk yang selama ini dikenakan terhadap sejumlah produk daging dan turunannya serta produk hortikultura adalah lima persen. Di antaranya, karkas dan setengah karkas untuk daging binatang jenis lembu, beku.