EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen PTPN III (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, meskipun Dirut PTPN III Dolly Pulungan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap distribusi gula tahun 2019. KPK melakukan OTT terhadap Dolly pada Selasa (3/9) malam.
"Operasional perusahaan harus tetap berjalan terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9).
Terkait OTT Dirut PTPN III itu, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ini juga termasuk mengenai nonaktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus OTT Dirut PTPN III ini," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Perseroan juga diminta terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Sebelumnya, Selasa malam (3/9), KPK melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan dan sekaligus menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. "Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.