Warta Ekonomi.co.id, Surakarta--Senator Partai Demokrat Amerika Serikat yang membantu menciptakan aturan internet komersial menilai CEO Facebook, Mark Zuckerberg harus didenda dan masuk bui. Mark dinilai menyesatkan pengguna tentang apa yang dilakukan Facebook terhadap data pribadi mereka.
Di bawah hukum federal, eksekutif perusahaan juga bisa dituntut bila perusahaan keliru dalam menuliskan laporan keuangannya, menurut Senator Oregon Ron Wyden dalam wawancara belum lama ini. Zuckerberg dan petinggi lain juga harus bertanggung jawab jika perusahaan berbohong kepada pengguna soal kebijakan privasi Facebook.
"Mark Zuckerberg telah berulang kali berbohong kepada orang-orang Amerika tentang privasi. Saya pikir dia harus dimintai pertanggungjawaban pribadi karena dia melukai (membohongi) banyak orang," kata Wyden kepada Willamette Week, dilansir dari Business Insider, Rabu (4/9/2019).
Wyden tak menyatakan Zuckerberg dapat dituntut berdasarkan hukum AS saat ini, menurut juru bicaranya, Keith Chu. Sebaliknya, senator itu secara informal mengusulkan undang-undang baru yang memungkinkan penuntutan semacam itu.
Draf RUU Wyden (Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen) akan mewajibkan perusahaan yang memiliki pendapatan setidaknya US$1 miliar dan menyimpan setidaknya 1 juta data pribadi, serta memiliki sekitar 50 juta pelanggan, untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data. Rancangan itu juga akan meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaporkan apakah mereka memenuhi persyaratan perlindungan tersebut setiap tahunnya.
Berdasarkan RUU itu, pejabat perusahaan, termasuk CEO, perlu membuktikan laporan itu memenuhi persyaratan pemerintah. Petugas yang menandatangani laporan harus tahu, jika persyaratan tak lengkap atau tak benar, akan ada denda sekitar US$1 juta dan sanksi kurungan hingga 20 tahun.
Terlepas dari retorikanya terhadap Zuckerberg, Wyden telah lama menjadi salah satu ahli internet dan industri teknologi. Pada akhir 1990-an, ia berkontribusi dalam undang-undang federal yang membentuk perkembangan Internet.
Ia dan Chris Cox mensponsori Undang-Undang Kebebasan Pajak Internet, yang melarang pajak khusus terhadap aktivitas khusus internet, seperti akses daring atau transfer data. Dia dan Cox juga mensponsori Bagian 230 dari Undang-Undang Komunikasi untuk melindungi perusahaan internet agar tidak bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan pengguna mereka.
Namun, ia semakin skeptis dan prihatin tentang pengumpulan data dan praktik privasi Facebook. Praktik-praktik tersebut telah disorot oleh publik, apalagi setelah skandal Cambridge Analytica.