Jumat 06 Sep 2019 12:51 WIB

Penyebab Anggaran Subsidi Energi Tahun Depan Berkurang

Pemerintah memangkas anggaran subsidi BBM, gas elpiji dan listrik pada tahun depan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Alokasi subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Alokasi subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Anggaran DPR RI menyetujui penurunan anggaran subsidi energi pada postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 hingga Rp 12,1 triliun. Sementara penurunan subsidi BBM dan LPG adalah Rp 4,7 triliun, penurunan lebih besar terjadi pada subsidi listrik, yaitu Rp 7,4 triliun.

Penurunan ini terjadi apabila dibandingkan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang RAPBN 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan DPR pada pertengahan Agustus.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemangkasan tersebut bukan karena adanya perubahan dari sisi kebijakan, melainkan asumsi makro. Pembahasan RAPBN 2020 di Panja  A DPR menghasilkan, asumsi makro untuk harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) pada 2020 adalah 63 dolar AS per barel.

"Atau turun dari 65 dolar AS per barel pada RAPBN 2020," ujarnya ketika ditemui usai Rapat Kerja Banggar DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9).

Penurunan asumsi makro tersebut menyebabkan terjadi perubahan perhitungan pada subsidi energi. Sri memastikan, tidak ada pengurangan dalam artian terjadi penurunan besaran nilai subsidi yang diberikan kepada masyarakat.

Sri menjelaskan, ICP merupakan poin penting dalam menghitung subsidi energi. Sebab, ICP menjadi cost production untuk aktivitas PLN maupun Pertamina. "Jadi, salah kalau (perubahan subsidi energi) karena penurunan. Ini perubahan karena implikasi (perubahan asumsi makro dasar)," tuturnya.

Sri juga menyebutkan, perubahan harga ICP pada asumsi dasar ekonomi makro dan parameter migas tahun 2020 itu bukan semata keputusan Kemenkeu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR yang salah satunya bertanggung jawab atas bidang energi.

Kemudian, cost recovery juga mengalami penurunan dari 11,58 miliar dolar AS pada RAPBN 2020 menjadi 10 miliar dolar AS pada postur sementara. Di sisi lain, Sri menambahkan, lifting minyak bumi mengalami kenaikan, yakni dari 734 ribu barel per hari menjadi 755 ribu barel per hari.

"Ini semua menyeabkan keseluruhan perhitungan kita terhadap subsidi-subsidi yang berhubungan dengan energi menjadi berubah," katanya. 

Rapat Kerja Banggar DPR menyetujui postur sementara APBN 2020 yang disampaikan pemerintah. Dalam postur itu, subsidi energi ditetapkan menjadi Rp 125,3 triliun, turun dari RAPBN 2020, yakni Rp 137,5 triliun.

Rinciannya, subsidi BBM dan LPG turun dari Rp 75,3 triliun menjadi Rp 70,6 triliun, semenetara subsidi listrik turun dari Rp 62,2 triliun menjadi Rp 54,8 triliun.

Pengurangan tersebut turut memberikan pengaruh terhadap total belanja negara. Pada RAPBN 2020, belanja negara yang diajukan pemerintah adalah Rp 2.528,8 triliun, dan turun menajdi Rp 2.540,4 triliun pada postur sementara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement