EKBIS.CO, MEULABOH -- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dapat mensosialisasikan secara masif qanun terbaru. Qanun tersebut mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020.
"Sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada persoalan akidah, ibadah, dan syiar Islam. Dan itu memang amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Namun soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini," kata Aminullah Usman saat menjadi pembicara pada Sosialisasi dan Seminar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aula Setdakab Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (6/9).
Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Provinsi Aceh mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing, koperasi, hingga BUMG yang memakai sistem konvensional. Padahal sistem konvensional tersebut sudah jelas mengandung bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat Islam yang kini sudah berlaku lama di Aceh.
Sesuai dengan sistem keuangan syariah, lanjutnya, sistem yang diterapkan pelaku bisnis perbankan tersebut harusnya sesuai syar’i dengan sistem bagi hasil.
Agar hal ini dapat tercapai, Aminullah juga mendorong pembentukan Organisasi Masyarakat Ekonomi Syariat (MES) di seluruh kabupaten/kota di Aceh, agar dapat memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sehingga pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Aceh akan berjalan sesuai dengan ajaran Islam.
“Dan Allah SWT telah menegaskan perihal larangan riba dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130, oleh karena itu, kita yang sudah memahami baik itu pemerintah, perbankan, MES, dan stakeholder lainnya punya kewajiban moral untuk mengajak semua pihak segera beralih ke ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis," paparnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung diterapkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut.
Pihaknya ingin agar bank-bank syariah nantinya dapat terkoneksi atau terhubung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh Barat, guna membantu penyaluran bantuan modal usaha yang ia gagas yag bertujuan membebaskan masyarakat di daerah itu dari rentenir.