EKBIS.CO, KULON PROGO -- Sebanyak 87 desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mencairkan dana desa tahap ketiga. Pencairan sebesar 40 persen dari total Rp 90,3 miliar pada 20 Agustus 2019.
"Dana desa tahap ketiga sudah dicairkan. Untuk DIY, Kulon Progo yang turun pertama kali pada 20 Agustus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Jumat (6/9).
Ia mengatakan pencairan dana desa ini dibagi dalam tiga termin. Termin pertama sebesar 20 persen dari total alokasi dana desa pada 2019, sebesar Rp 90,3 miliar. Kemudian termin kedua dan ketiga masing-masing 40 persen dari total alokasi dana desa pada 2019. Pencairan dana desa selalu tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan dana desa lancar dan tidak ada persoalan.
"Berkat dari kinerja pemerintah desa dan kecamatan, kita sudah dapat menyerap dana desa tahap ketiga," katanya.
Ia mengatakan syarat pencairan dana desa tahap ketiga, yakni penyerapan 75 persen dari dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama dan kedua. Setiap termin pencairan dana desa berbeda-beda.
Pencairan dana desa tahap pertama, syaratnya APBDes selesai disusun pada akhir tahun. Di Kulon Progo, penyusunan APBDes di 87 desa berjalan lancar dan sesuai target pada akhir tahun. Kemudian persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yakni melaporkan pelaksanaan dana desa tahap pertama, kedua dan ketiga pada tahun sebelumnya.
Pada 2019 ini, dana desa yang diterima oleh 87 desa berbeda-beda. Ada yang mendapat Rp 900 juta dan tertinggi Rp 1,1 miliar. "Desa desa yang diperoleh ditemukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan," katanya.
Sudarmanto mengatakan sampai saat ini, persoalan pelaksanaan dana desa dapat ditangani. Hal ini terbukti dengan pencairan dana desa yang tetap waktu. Di lapangan dilakukan audit dana desa setiap satu tahun, untuk meminialisir potensi penyimpangan.
"Dua tahun terakhir ini, pelaksanaan dana desa berjalan tepat waktu dan tidak ada persoalan hukum akibat penyimpangan dana desa," katanya.