Ahad 08 Sep 2019 19:01 WIB

Mahar Saham, Pasangan Ini Sebarkan Manfaat Investasi

Tidak ada larangan dalam agama terkait menjadikan saham sebagai mahar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Pasangan di Tasikmalaya menikah dengan mahar berupa logam mulia, emas, dan juga saham sebanyak 2.500 lembar, Ahad (8/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pasangan di Tasikmalaya menikah dengan mahar berupa logam mulia, emas, dan juga saham sebanyak 2.500 lembar, Ahad (8/9).

EKBIS.CO,  TASIKMALAYA -- Pasangan Firmansyah (37 tahun) dan Cahya Kamila (27) memutuskan menikah dengan mas kawin logam mulia seberat 5 gram, emas sebanyak 13 gram dan sertifikat 2.500 lembar saham PT Malindo Feedmill Tbk. Mereka ingin pernikahan dengan mahar saham ini dapat menyebarkan manfaat berinvestasi di pasar modal.

"Pesannya, mulailah berinvestasi sekarang. Pelajari ilmunya, ambil untungnya, atur risikonya, manfaatkan teknologi yang ada untuk belajar, dan jangan ragu untuk menjadikan saham sebagai pemberian mas kawin pernikahan," kata Firman di Tasikmalaya, Ahad (8/9).

Baca Juga

Cahya mengatakan, tak pernah menyangka akan dinikahi dengan mahar saham. Namun, ia mengaku senang dan terkejut ketika awal calon suaminya itu ingin memberikan mas kawin berupa saham. Ia tak bisa menolaknya lantaran tahu berinvestasi dengan saham itu menguntungkan untuk masa depan dan masa tua.

"Pasti menambah, tinggal mungkin memperluas wawasan," ujar kata perempuan asal Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya itu.

Penghulu KUA Leuwisari, Solahudin mengatakan, pemberian mas kawin berupa saham itu baru pertama ia temukan selama bertahu-tahun bertugas menikahi pasangan suami-istri. Biasanya, mas kawin yang digunakan kedua calon pengantin hanyalah logam mulia atau emas.

"Tapi ini saham. Itu suatu hal yang baik. Soalnya jarang juga dengan saham," kata dia.

Menurut dia, tak ada larangan dalam agama untuk menjadikan saham sebagai mahar. Ia menjelaskan, mahar itu yang penting memiliki nilai, seberapapun nilainya itu. Artinya, tidak ada patokan angka khsusus dalam pemberian mas kawin.

"Yang penting mempunyai nilai dan manfaat. Tapi sesuai dengan kemapuan saja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement