EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan PLN telah membayarkan kompensasi terhadap para pelanggan terdampak akibat kejadian pemadaman listrik atau blackout. Pembayaran kompensasi tersebut diberikan untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Sripeni menjelaskan pembayaran kompensasi mulai dibayarkan pada September sesuai dengan aturan dari peraturan menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. "Kami sudah melakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus kemarin yang dilaksanakan pada September, baik pascabayar maupun prabayar dengan total Rp 839,88 miliar untuk total pelanggan 21,9 juta pelanggan," ujar Sripeni saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).
Kata Sripeni, berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017, PLN diwajibkan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran TMP yang ditetapkan, dalam hal ini ialah lama gangguan.
Mekanisme pembayaran kompensasi pemadaman listrik PLN.
Sripeni merinci, untuk pelanggan tarif nonadjustment sekitar 15.192.546 pelanggan dengan perhitungan mencapai sekira Rp 60 miliar dan pelanggan tarif adjustment sekira 6.794.017 pelanggan dengan perhitungan mencapai sekira Rp 780 miliar.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, masyarakat yang terdampak pemadaman sudah bisa mengecek besaran kompensasi yang diterima melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id atau juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.
Dwi menjelaskan, mekanisme pengecekan besaran kompensasi dapat dilkauma dilakukan dengan masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id, klik menu, klik pelanggan, klik layanan online, klik Info kompensasi, masukkan IDPEL (ID Pelanggan), dan input kode di samping yang ada, lalu akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Dwi menyebutkan kompensasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2017, di mana PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," ujar Dwi di Jakarta, Senin (19/8).
Dwi menyampaikan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi pada September, baik prabayar maupun pasca bayar," kata Dwi menambahkan.