Rabu 11 Sep 2019 17:24 WIB

DPR Usul Satu Persen Transfer ke Daerah untuk BPJS Kesehatan

Di RAPBN 2020, pemerintah menganggarkan Rp 786,8 triliun untuk dana transfer daerah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengusulkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong dana transfer daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Ia menyarankan, besaran pemotongannya adalah satu persen.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah menganggarkan Rp 786,8 triliun untuk dana transfer ke daerah. Artinya, Said mengatakan, setidaknya Rp 6 triliun dapat dimanfaatkan untuk meringankan defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga

"Sehingga daerah punya sumbangsih," ujarnya di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Said menjelaskan, anggaran tambahan yang didapatkan dari pemotongan transfer ke daerah ini di luar dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah. Dengan demikian, tanggung jawab  defisit BPJS Kesehatan yang selama ini selalu dilimpahkan ke pemerintah pusat juga dapat ‘dibagi’ ke pemerintah daerah.

Dengan pemotongan dana transfer ke daerah untuk BPJS Kesehatan, Said menilai, pemerintah daerah juga akan lebih bertanggung jawab terhadap ketepatan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, bias data PBI dapat mencapai 30 persen.

"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga menyebutkan, 27 juta (PBI) salah sasaran," tuturnya.

Said mengatakan, potongan satu persen tersebut dapat membantu meringankan beban pemerintah pusat yang selama ini harus menambal defisit BPJS Kesehatan. Ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini, sehingga besaran defisit tidak akan mengganggu anggaran pemerintah pusat lagi di kemudian hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemotongan dana transfer daerah untuk BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan. Sebab, peranan pemerintah daerah terhadap BPJS Kesehatan sudah ada melalui mandatory spending di APBD tiap daerah.

"Tanpa kita menyebutkan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) atau apa, yang namanya daerah kan tetap ada keterlibatannya," ucapnya.

Prima menyampaikan, anggaran pemerintah daerah untuk PBI daerah pada tahun ini saja sudah mencapai sekitar Rp 9,6 triliun melalui APBD. Total tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 35 juta peserta.

Dalam postur sementara APBN 2020, pemerintah menetapkan besaran TKDD adalah Rp 856,9 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 784,95 triliun di antaranya ditujukan untuk transfer ke daerah, sedangkan RP 72 triliun untuk dana desa. Anggaran TKDD tahun depan tumbuh 5,2 persen dibanding dengan outlook APBN 2019, yakni RP 814,4 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement