Rabu 11 Sep 2019 19:30 WIB

Pemerintah akan Beri Insentif Daerah yang Permudah Investasi

Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 15 triliun pada 2020

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Pada tahun depan, pemerintah akan menyalurkan Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah-daerah yang sudah membantu mendorong peningkatan investasi dan ekspor. Dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, besaran anggaran yang disiapkan adalah Rp 15 triliun. Angka ini meningkat 50 persen dibanding dengan outlook 2019, Rp 10 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan, pemberian insentif ini seiring dengan prioritas pemerintah pusat untuk terus gencar menumbuhkan investasi dan ekspor. "Jadi, kalau ada daerah yang bisa secara riil memberikan dorongan pada investasi dan perbaikan ekspor, tentunya akan dapatkan DID ini," katanya ketika ditemui di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga

Kriteria ini tercatat sebagai pokok kebijakan baru dalam DID. Prima memberikan contoh aspek yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan peraturan daerah mereka tidak menghambat investasi. Dampaknya, pertumbuhan investasi dapat terlihat dan dirasakan secara sigifikan.

Selain mendorong peningkatan investasi dan ekspor, tahun depan pemerintah juga mendorong pemanfaatan biaya kreatif, peningkatan kualitas belanja melalui pemenuhan mandatory spending dan penyampaian pelaporan tepat waktu.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam sembilan kategori kinerja. Pertama, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Unsur pembiayaan kreatif, mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan menjadi bagian di dalam kategori ini.

Kedua, pelayanan dasar publik bidang pendidikan; Ketiga, pelayanan dasar publik bidang kesehatan; Keempat, pelayanan dasar publi bidang infrastruktur; Kelima, kesejahteraan masyarakat; Keenam, pelayanan umum pemerintahan; Ketujuh, pengelolaan sampah. Sementara tu, peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimasukan sebagai kategori kedelapan dan kesembilan.

Prima menuturkan, sembilan kategori kinerja ini menjadi dasar kewajiban bagi suatu daerah apabila ingin mendapatkan DID. Sebelumnya, mereka juga harus lolos di kriteria umum terlebih dahulu.

"Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penetapan Perda APBD tepat waktu dan penggunaan e-Government," tuturnya.

Selain peningkatan pagu, pemerintah juga menambah penerima alokasi DID, dari 336 daerah menjadi 416 daerah pada tahun depan. Rentang perolehan DID pun diperluas, dari semula Rp 8,94 miliar sampai Rp 85,64 miliar menjadi Rp 7,72 miliar hingga Rp 103,94 miliar.

Rata-ratanya pun naik, dari Rp 29,76 miliar pada tahun ini menjadi Rp 35,83 miliar pada 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement