EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui adanya keluhan yang disampaikan para investor asing mengenai dominasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor usaha di Indonesia. Hal ini justru dianggap sebagai hambatan bagi masuknya investasi asing sebagai salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Thomas menyebut bahwa banyaknya sektor usaha yang dikuasai BUMN, menyisakan sedikit ruang bagi investasi asing. "Dan dengan penuh hormat harus kami akui banyak keluhan dari dunia usaha swasta mengenai dominansi BUMN dengan hubungan antara sektor swsata dan BUMN yang kurang kondusif," kata Thomas, Rabu (11/9).
Menurutnya, dunia usaha menginginkan adanya iklim berusaha yang bersahabat dan postur kemitraan antara swasta dan BUMN yang berimbang. Investor asing, ujar Thomas, tidak menginginkan adanya postur dunia usaha yang konfrontasional atau'win-lose (menang-kalah).
"Banyak keluhan dari pengusaha swasta bahwa banyak kegiatan-kegiatan sektor swasta semakin diambil, ditarik oleh BUMN, yang mau mengerjakan semuanya sendiri sehingga mengurangi peranan daripada dunia usaha swasta," kata Thomas.
Menurutnya, hal ini perlu dievaluasi demi mengembalikan iklum usaha nasional ke titik keseimbangan baru antara swasta dan BUMN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat meminta Kepala BKPM memarahi menteri-menteri yang dianggap tidak ramah kepada investasi asing. Banyaknya regulasi dan perizinan yang lambat membuat investor asing berpikir ulang untuk membuka usaha di Tanah Air.
Thomas menyebut saat ini masih banyak peraturan di level menteri yang abu-abu, tumpang tindih dengan kementerian lain, bahkan kerap kali berubah-ubah dalam jeda singkat. "Kemudian perizinan bertele-tele. Semua dijadikan izin. Ini sangat menghambat proses dunia usaha," katanya.
Selain perkara perizinan dan aturan, ujar Thomas, investor juga mengeluhkan aturan perpajakan dan hambatan dalam pembebasan lahan. Menurutnya, investor keberatan terhadap izin bangunan dan layanan lain yang membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan biaya yang tak kecil.
Hambatan investasi lainnya yang disampaikan Thomas kepada Presiden adalah isu ketenagakerjaan. Menurutnya, Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan saat ini. Pengusaha, ujar Thomas, menuntut adanya pembaruan dalam hal aturan yang mengikat mereka terkait ketenagakerjaan.
"Dan juga, dengan penuh hormat harus kami akui banyak keluhan dari swasta mengenai dominasi BUMN," kata Thomas.
Presiden Jokowi, ujar Thomas, meminta dirinya untuk menindaklanjuti seluruh keluhan investor tersebut. Presiden juga memberi waktu satu bulan untuk menyisir regulasi-regulasi yang mengekang investor.