EKBIS.CO, BULUNGAN – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa belum ada ayam impor Brasil yang masuk hingga saat ini. Hanya saja kalau pun impor tersebut terjadi, maka label halal harus menyertai tiap produk yang masuk.
Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan mengatakan, meskipun Indonesia kalah dalam sengketa dagang yang diajukan Brasil di World Trade Organisation (WTO), namun tak serta-merta Indonesia tak boleh mensyaratkan aturan halal bagi produk yang akan dikonsumsi alias produk masuk.
“Halal itu sudah pasti, kalau masuk juga harus ada labelnya. Sah-sah saja kita atur itu, karena halal salah satu aspek kebutuhan konsumen kan,” kata Justan saat ditemui Republika, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis (12/9).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan penyesuaian guna memenuhi hasil putusan panel sengketa WTO dengan nomor DS 484 mengenai importasi ayam atas tuntutan Brasil. Salah satunya yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Beleid tersebut mengakomodasi perluasan cakupan impor ayam termasuk potongannya. Potongan antara lain meliputi sayap, paha, dan dada. Aturan tersebut juga memunculkan ketentuan untuk tidak mewajibkan adanya label halal terhadap produk yang diimpor untuk tidak lagi dicantumkan.
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Produk Hewan, disebutkan pada pasal 16 bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label yang memuat sejumlah informasi. Label tersebut salah satunya memuat informasi mengenai kehalalan suatu produk.