EKBIS.CO, JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menilai pemerintah lemah dalam melakukan diplomasi perdagangan internasional. Sehingga kekalahan Indonesia dalam panel sengketa di World Trade Organisation (WTO) oleh Brasil memunculkan polemik di dalam negeri.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyayangkan munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Beleid tersebut muncul dengan dalih langkah penyesuaian pemerintah terhadap ketentuan dagang WTO sebab Indonesia telah menelan kekalahan.
“Harusnya diplomasi kita itu kuat, kita ini kok seperti minim juru runding yang baik,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika, Jumat (13/9).
Menurutnya importasi apapun bentuk komoditasnya dapat saja masuk ke Indonesia, namun begitu pemerintah perlu memperjelas hak-hak konsumen Muslim Indonesia secara global. Dia menekankan, komunikasi tersebut menyangkut ketentuan, budaya, serta kepercayaan masyarakat yang ada yang perlu dipenuhi.
“Jadi kita enggak perlu menuruti semua keinginan Brasil dan WTO, kita terangkan dulu dong, eh kita ada ketentuan halal lho. Saya rasa mereka (perdagangan global) akan mengerti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, baru-baru ini, Ikhsan menyampaikan perihal sengketa dagang ayam Brasil yang menyangkut aspek halal. Pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Wapres yang dinilai cukup memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang berkembang.
Dia menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut Wapres juga berharap ke depannya tidak ada aturan-aturan yang bertabrakan apalagi yang menyangkut hajat hidup dan hak-hak krusial umat Muslim. Adapun aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 29 Tahun 2019 dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang ketentuan serupa yang sebelumnya pernah dikeluarkan juga.
Sebelumnya terkait hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Adapun regulasinya antara lain Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Berdasarkan UU Nomor 33 tersebut, setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun ketentuan sertifikat halalnya dapat diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri atau internasional.
Kemendag juga menegaskan bahwa pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di Indonesia. Dalam hal ini juga disebutkan kewajiban mencantumkan label halal sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Serta Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Ke depan, Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan aturan yang dapat memicu kontroversi. Terlebih di tengah kondisi kelebihan pasokan ayam di dalam negeri, dia justru mengimbau kepada kementerian teknis terkait untuk memberi ruang gerak yang menguntungkan bagi peternak lokal.
“Kita kalah di Brasil oke saja, tapi bagaimana nasib peternak kita? Kalau acuannya hanya harga lebih murah (ayam) Brasil, kurang namanya nasionalisme kita. Apalagi kita belum tahum itu (ayam) halal atau tidak,” kata dia.
Kepada pengusaha dan importir, dia juga mengimbau untuk memperhatikan aspek kehalalan yang sudah menjadi ketentuan baku umat Muslim. Menurut dia apabila dalam kondisi ini ada importir yang ingin mendatangkan ayam impor tersebut, hal itu sah-sah saja. Hanya saja aspek halal tak boleh dikesampingkan dari tiap produk yang didatangkan.